Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) rapat bahas antisipasi kejahatan siber yang berpotensi melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Selasa (30/11).
“Jangan sampai mereka berkegiatan di wilayah Jakarta Utara ini tidak sesuai dengan perizinannya. Lebih-lebih kalau melakukan kejahatan siber, ini sangat merugikan sekali, dampaknya bukan hanya Jakarta Utara, tapi Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam rapat tersebut, melibatkan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pejabat unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) hingga pengelola rumah susun di Jakarta, salah satunya dari Apartemen Gading Nias Residence.
Menurut Ibnu, rapat yang digelar ini merupakan langkah yang sangat bagus dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi untuk memperkuat sinergi dalam hal pengawasan orang asing.
Dalam rapat itu, Tim PORA Jakarta Utara yang terdiri dari berbagai unsur dapat berkumpul bersama, saling bertukar informasi terhadap berbagai kecurigaan serta mengambil langkah deteksi dini terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Jakarta Utara.
Menurut Ibnu, seharusnya kedatangan orang asing ke Indonesia dapat memberi manfaat kepada negara.
“Mereka datang ke sini melakukan aktivitas/kegiatan sesuai dengan perizinannya. Bukan untuk kejahatan, karena tentunya ini kerugian besar,” kata Ibnu.
Ke depan, melalui sinergi yang terjalin dalam rapat tersebut, diharapkan ada saling menukar informasi lebih lanjut terkait pengawasan yang dapat disepakati.
Baca Juga :
Menkumham Yasonna Yakin RUU MLA Criminal Matters Berantas Kejahatan Transnasional
Sebagaimana diketahui kalau dasar hukum kegiatan Tim PORA adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi antara lain:
Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
Sedangkan pembentukan Tim PORA di pusat dan daerah diatur sesuai aturan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Adapun tugas Tim PORA adalah pengumpulan informasi dan data keberadaan dan kegiatan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, sampai provinsi.
Tim PORA dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait pengawasan orang asing.
Kemudian dalam hal penindakan, sesuai kewenangan instansi dan/atau lembaga pemerintahan masing-masing. Misalnya untuk ranah pidana diserahkan kepada Polri, sedangkan wewenang deportasi diserahkan kepada Imigrasi dan lain-lain.