IndexU-TV

Imigrasi Karimun Tangkap 7 WNA Cina

WNA Cina
Para WNA asal Cina saat digiring di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menangkap tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan, Jumat (08/09) lalu.

Ketujuh WNA diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak imigrasi. Di mana WNA itu masuk ke Tanjung Balai Karimun melalui pelabuhan domestik dan bukan melalui pelabuhan internasional.

“Terkait informasi itu kami langsung berkoordinasi bersama Kepala Imigrasi Karimun. Atas instruksi beliau kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” kata Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan, Rabu (13/09).

Ketujuh WNA Tiongkok ditemukan petugas sedang berada di beberapa hotel di Karimun. Dari tujuh WNA, enam berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.

Para WNA asal Cina saat digiring di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

Ikhwan menyebutkan, setelah ditemukan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Hasilnya para WNA itu tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau paspor. Mereka juga tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.

“Tujuh orang itu kemudian kami amankan, tujuh orang terdiri dari satu perempuan dan enam laki-laki,” katanya.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Warga Indonesia dalam Kasus WNA Cina di Batam

Baca juga: Polisi Kembali Amankan 42 WNA Cina di Batam

Para WNA tersebut nantinya akan dideportasi. Sebelum dideportasi, terhadap mereka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat di Kota Tanjungpinang.

Menurut Ikhwan, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun melakukan tugas dan fungsi keimigrasian, terutama dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version