Imigrasi Karimun Tolak WNA yang Mencabut Stiker di Visa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid. (Foto: Dok/ Elhadif Putra)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menolak kedatangan enam Warga Negara Asing, sepanjang bulan Januari-April 2025.

Adapun alasan penolakan diantaranya ada WNA yang mencabut stiker visa yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia.

“Tentunya ini tidak menghormati pemerintah kita,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid.

Alasan lain penolakan adalah paspor WNA yang ingin masuk Indonesia melalui Karimun dalam kondisi rusak karena terkena air ataupun robek.

Selain penolakan, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga menunda keberangkatan 43 orang ke luar negeri.

Penundaan keberangkatan dilakukan di tiga TPI, yaitu TPI Kundur dan TPI Moro serta TPI Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

Dwi menjelaskan penundaan keberangkatan itu dilakukan karena adanya indikasi Pekerja Imigran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Menurutnya petugas memiliki teknik khusus saat wawancara untuk menilai PMI ilegal.

“Jadi kita lihat tujuannya kemana, keperluannya untuk apa, jika terindikasi, maka kita tunda,” ujar Dwi.

Dwi menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah, untuk mencegah adanya korban TPPO.

“Kita khawatir mereka menjadi korban TPPO,” kata Dwi mengakhiri.