Imigrasi Tangkap Dua Buronan Kejahatan Transnasional asal Filipina di Batam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyerahkan dua buronan asal Filipina kepada Direktorat Wasdakim. (Foto:Dok/Imigrasi Batam)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap dua orang perempuan warga negara Aasing (WNA) Filipina berinisial SG (40) dan KO (24) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Filipina.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritis Ramadhana mengatakan, keduanya diduga terlibat pelanggaran keimigrasian dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

“Keduanya kita amankan saat hendak masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Feri Internasional Batam Centre,” ujar Ritis, Kamis 22 Agustus 2024.

Ritis menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana keimigrasian pada Senin 19 Agustus 2024.

Kemudian, lanjut Ritis, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam bergerak cepat, dan melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kedua WNA tersebut diketahui merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua DPO ini langsung kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Selanjutnya, dijemput oleh tim penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh petugas imigrasi dari BOI Filipina pada hari ini,” ungkap Ritis.

“Penangkapan ini merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu,” terang dia.