Imigrasi Tanjungbalai Karimun Lakukan 7 Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap 15 WNA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan tujuh penindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).

Tujuh penindakan diantaranya, enam deportasi, enam penangkalan, dua pendetensian dan satu pengenaan biaya beban.

Hal tersebut merupakan kegiatan sisi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun pada semester I tahun 2024.

“Dimana Imigrasi Tanjungbalai Karimun telah melakukan 12 kali kegiatan operasi mandiri, 16 penyelidikan intelijen keimigrasian, rapat Timpora yang dilanjutkan operasi gabungan. Lalu tujuh penindakan administratif,” sambung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif saat menyampaikan kinerja pihaknya, Sabtu 27 Juli 2024.

Zulmanur menyebutkan pada semester I Tahun 2024, Kantor Imigrasi Karimun berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp5,6 miliar dari target Rp3,5 miliar, atau jika dipresentasekan telah melebihi target sebesar 159,83 persen.

“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp5.622.939.300 dari nilai target sebesar Rp3.518.100.000, sehingga per Juli ini target PNBP yang diberikan kepada kami sudah memenuhi target dari Direktorat Jenderal Keimigrasian kepada kami,” kata Zulmanur.

Dari sisi penerbitan paspor sampai Juni 2024, Kantor Imigrasi Karimun telah menerbitkan 8.309 paspor. Jumlah tersebut menurun dari capaian Semester I Tahun 2023 sebesar 10.387 paspor.

“Hal yang mempengaruhi antara lain masa berlaku paspor, yang saat ini telah menjadi 10 tahun dan hal lainnya,” sebut Zulmanur.

Selain itu, Imigrasi Karimun juga telah menunda penerbitan paspor dengan berbagai alasan, antara lain kurangnya persyaratan yang dilampirkan, atau karena diduga akan bekerja sebagai PMI non prosedural, dengan jumlah penundaan sebanyak 50 permohonan.

Lalu dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, tercatat jumlah kedatangan WNA mencapai 26.272, keberangkatan WNA 27.363, kedatangan WNI sebanyak 80.876 dan keberangkatan WNI 81.979 orang.

Sementara pada periode Semester I tahun 2023, tercatat jumlah kedatangan WNA mencapai 23.832, keberangkatan WNA 24.041, kedatangan WNI sebanyak 117.648 dan keberangkatan WNI 112.795 orang.

Dari sisi pengawasan di perlintasan tercatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI non prosedural sebanyak 55 orang, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 9 orang.

Zulmanur Arif juga menyampaikan, dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, dengan berbagai tema antara lain E-Paspor (Paspor Elektronik), pengembangan Aplikasi M Paspor dan penyebaran informasi Keimigrasian melalui media sosial.

Ia menambahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat pada periode semester I Tahun 2024, telah dilaksanakan berbagai kegiatan pelayanan keimigrasian berbasis kebutuhan masyarakat ,seperti pelayanan Paspor Simpatik di hari libur yang rutin dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Hal tersebut untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, dengan total enam kegiatan dengan jumlah 237 pemohon.

Kemudian layanan Imigrasi Antar Pulau (SILAU) dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Karimun, antara lain di Pulau Tanjung Batu dengan jumlah pemohon 34 orang, dan Pulau Gunung Papan melayani pemohon Ramah HAM sebanyak 1 orang.

“Layanan SILAU langsung mendekatkan layanan keimigrasian menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karimun, instansi terkait dan seluruh rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Karimun,” ungkap Zulmanur.