Imigrasi Tanjungpinang Deportasi WNA Singapura

Mirza
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Mirza. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura atas nama Iskandar Supian, Selasa (14/02).

Iskandar dideportasi setelah menjalani pidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“WNA bebas murni, telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Mirza, Senin kemarin.

Ia menuturkan, pelaksanaan deportasi telah diurus perwakilan Konsulat Singapura di Batam.

“Dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor sudah diserahkan pihak Konsulat Singapura,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Mulai Terbitkan Paspor Masa Belaku 10 Tahun

Lanjut, kata dia, WNA Singapura itu dipulangkan ke negera asalnya lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal feri pukul 07.00 WIB.

“Sudah tuntas semua, yang bersangkutan sudah masuk daftar penangkalan, kalau mau masuk lagi ke Indonesia,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News