Imigrasi Tanjungpinang Mulai Terbitkan Paspor Masa Belaku 10 Tahun

Khairil Mirza
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza saat mengecek pengurusan paspor. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigras Kelas I TPI Tanjungpinang mulai menerbitkan masa berlaku paspor 10 tahun terhitung sejak hari ini, Rabu (12/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, sebelumnya pemerintahan telah mengumumkan pemberlakuan paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

“Alhamdulillah, mulai hari ini dan pembuatan hari ini masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan, sebelumnya pengurusan hari ini tidak berlaku untuk 10 tahun,,” kata Mirza di kantornya Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Khusus kewarganegaraan ganda akan menyesuaikan jangka waktu sampai anak itu menentukan atau memilih kewarganegaraannya. “Untuk usia 17 tahun ke bawah masih lima tahun,” ujarnya.

Untuk biaya, kata dia, paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000. “Biaya ini masih berlaku sampai ada aturan baru. Kalau ada perubahan biaya nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Riswandi warga Tanjungpinang mengaku senang dengan masa berlaku paspor masa berlaku 10 tahun. Pasalnya, dirinya baru pertama ini mengurus paspor.

“Alhamdulillah, baru pertama urus paspor sudah berlaku 10 tahun. Rencananya mau main ke negera tetangga,” ujar Riswandi.

Baca juga: Jika Ada Calo Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Mirza: Segera Laporkan

Warga lainny, Yuda menyampaikan, pengurusan paspor saat ini tidak ribet karena sudah daftar online. “Intinya gampang urus paspor, rencana mau ke Malaysia jemput keluarga sekaligus jalan-jalan,” katanya. (*)