Imigrasi Tanjungpinang Segera Deportasi Seorang Pria WN Spanyol

Kepala Imigrasi Tanjungpinang
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANGKantor Imigrasi Tanjungpinang akan segera mendeportasi seorang pria berinisial DS (40), Warga Negara (WN) Spanyol. Sebelum dideportasi yang bersangkutan diminta membayar denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan Kesyahbandaran.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho membenarkan adanya seorang warga Spanyol diamankan sejak 12 November 2023 di perairan Tanjungpinang.

“Kapal Yacht bersangkutan kehabisan solar, dia tidak memberitahu ke petugas Syahbandar dan Imigrasi saat di perairan Tanjungpinang,” kata Adityo, Jumat (17/11).

WN Spanyol ini diketahui telah lama berlayar di perairan Indonesia setelah dari Australia. Rencana DS akan berlayar ke Thailand, namun, kehabisan bahan bakar minyak saat melintas di perairan Kepulauan Riau.

“Tujuannya memang mau rekreasi saja, dia ini berlayar sendiri dari Bangka Belitung menuju Thailand,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasikan Aplikasi “Si Comel Paspor”

Lanjut, kata Adityo, DS saat ini yang bersangkutan masih meminta uang tersebut ke keluarganya. “Deportasinya nanti langsung pakai kapal yacht. Setelah bayar denda baru dideportasi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News