Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Imigrasi Tanjungpinang
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menggelar sosialisasi fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang menyosialisasi fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 27 Februari 2024.

Berdasarkan data Imigrasi Tanjungpinang sedikitnya terdapat 16 orang ABG. Sosialisasi ini bertujuan agar anak-anak bersangkutan memiliki status kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Ada 16 orang yang terdata sebagai ABG, bisa saja masih ada anak lain yang tidak terdata di Kepri,” Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Silitonga usai mengisi materi di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, bagi ABG ini diberikan kesempatan sampai 31 Mei 2024 untuk menentukan pilihannya apakah memilih sebagai Warga Negera Indonesia (WNI) dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

“Jika lewat tanggal 31 Mei 2024, maka dianggap sebagai orang asing. Kalau mau jadi WNI harus dinaturalisasi dulu dengan biaya PNBP sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Hot Silitonga menjelaskan, anak memiliki kewarganegaraan ganda biasanya ibunya seorang Warga Negara Asing (WNA) dan ayah WNI, begitu juga sebaliknya. Kemudian anak ibu WNA diakui ayah WNI dan sebaliknya,  anak lahir di negara menganut ius soli, serta anak WNI di bawah lima tahun diangkat/diadopsi WNA.

“Kalau di sini anak ABG itu rata-rata ayah atau ibunya Warga Negara Singapura dan Malaysia,” katanya.

Beberapa kewajiban ABG terbatas, yakni harus mendaftarkan diri ke kantor Imigrasi setempat atau perwakilan RI di luar negeri. Menggunakan satu dokumen perjalanan apabila keluar dan masuk wilayah RI. Memilih satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas usia memilih.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasikan Aplikasi “Si Comel Paspor”

Sementara hak ABG terbatas, yakni mendapatkan status sebagai WNI sampai dengan 18 tahun tambah tiga tahun atau belum 18 tahun dan sudah menikah. Mendapatkan paspor RI, memiliki paspor asing, menggunakan paspor asing bagi yang memiliki. Mendapatkan fasilitas keimigrasian (affidavit) bagi yang memilih paspor asing.

Adapun syarat dan ketentuan permohonan fasilitas keimigrasian bagi ABG, yakni paspor berkewarganegaraan asing, bukti pendaftaran anak ABG, dan tarif PNBP untuk fasilitas keimigrasian sebesar Rp400 ribu. Kemudian fasilitas keimigrasian ABG bagi yang memiliki paspor asing, yakni pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, pemberian tanda masuk/keluar yang diperlukan sebagai layaknya WNI. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News