Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik

Imigrasi Tanjungpinang
Imigrasi Tanjungpinang menyosialisasikan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang menyosialisasikan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Kamis 13 Juni 2024.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l Kota  Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan,  pengurusan pelayanan paspor di MPP berupa penggantian paspor dan habis berlaku serta halaman penuh.

“Setiap hari yang bisa dilayani hanya 15 pengurusan, kami dapat masukan agar ditambah lagi,” ujarnya.

Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang bisa mengakomodir semua pelayanan, baik pengurusan baru, masa berlaku dan lainya.

Ia menuturkan, pelayanan di MPP tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor, cukup datang melakukan pendaftaran untuk pengurusan. Sementara di kantor Imigrasi harus mendaftar melalui M-paspor.

“Tetap sesuai antrean di MPP, jadi perbedaannya di situ,” ujarnya.

Lanjut, kata Ryawantri, untuk pengurusan paspor di MPP saat ini hanya khusus warga ber-KTP Tanjungpinang. “Kalau  di semua bisa melayani,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, katanya, Imigrasi mendapat masukan agar ditambah kuota pelayanan di MPP.

“Insyallah akan kita tambah kuotanya untuk meningkatkan pelayanan,” jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengatakan, selama ini pihak Imigrasi hanya memberikan kuota 15 pelayanan dalam sehari.

“Memang banyak masyarakat yang datang urus paspor, bahkan ada yang datang sebelum MPP buka,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sejauh ini sudah 36 instansi memanfaatkan MPP dengan 195 layanan. “MPP ini buka sesuai jam dan hari kerja,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News