Imigrasi Tanjungpinang Tahan Paspor Bupati Bintan dan Pengusaha Tambang

Ilustrasi. Ribuan Paspor Temuan Warga Tanjung Unggat di Data Oleh Petugas Imigrasi Tanjungpinang. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang saat ini menahan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi dan pengusaha tambang bauksit Ferdy Yohanes. Penahanan paspor bersangkutan dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Penahanan paspor Bupati Bintan menindaklanjuti permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 22 Februari 2021 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhitung tanggal 22 Februari sampai dengan 22 Agustus 2021.

Penahanan paspor ini diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bintan. Di mana KPK sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Sedangkan penahanan paspor Ferdy Yohanes menindaklanjuti permintaan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2021 tentang pencegahan dalam perkara pidana terhitung 22 Maret 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Penahanan paspor Ferdy Yohanes diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019 beberapa waktu lalu.

Dalam kasus itu Ferdy Yohanes pemilik PT Gunung Sion sebagai saksi dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 milliar lebih.

Penahanan paspor keduanya disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Irwanto Suhaili melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah.

“Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan dari Direktorat Jenderal Keimigrasian,” kata Ryawantri saat ditemui di kantornya Jalan Jenderal A Yani Nomor 31, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (14/06).

Baca juga: Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Menurun Menjelang Akhir Tahun

Ia menuturkan, pihaknya diperintahkan untuk penarikan sementara paspor atas nama Apri Sujadi dan Ferdy Yohanes.

“Untuk pencekalannya kami belum menerima suratnya, hanya penarikan paspor sementara saja,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui kasus apa yang dihadapi keduanya. “Kami hanya disuruh mengamankan saja (paspor),” tegasnya. (*)

 

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet