Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 75 Permohonan Paspor Rusak dan Hilang Sampai Oktober 2025

Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menangguhkan sebanyak 75 permohonan paspor yang diajukan masyarakat akibat rusak dan hilang sepanjang tahun 2025.

Hingga Oktober ini terdapat 44 pemohon laki-laki dan 21 perempuan dijatuhi sanksi penangguhan dengan rentang waktu enam bulan hingga dua tahun.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Alexander Sianturi, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan karena sebagian besar pemohon lalai menjaga dokumen paspor atau memberikan keterangan tidak benar saat proses pemeriksaan.

“Ada yang mengaku paspornya hilang, tapi setelah ditelusuri ternyata ditahan oleh agen. Ada juga yang beralasan ingin mengganti paspor untuk bekerja di luar negeri secara tidak prosedural,” kata Alexander di Tanjungpinang, Jumat 31 Oktober 2025.

Ia menegaskan, tindakan penangguhan dilakukan demi melindungi kepentingan para pemohon itu sendiri, sekaligus sebagai langkah penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami ingin memastikan paspor hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan tidak akan bermasalah di negara tujuan,” ujarnya.

Alexander juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda bujuk rayu pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi.

“Bagi yang ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur yang sah agar tidak menjadi pekerja migran non-prosedural,” katanya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga paspornya dengan baik, sebab pengurusan paspor rusak atau hilang akan dikenakan denda administratif.

“Kalau paspor rusak dendanya Rp500 ribu, sementara paspor hilang dikenakan denda Rp1 juta, ditambah biaya penerbitan paspor baru,” ujar Alexander.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Tolak 54 Permohonan Paspor, Ini Alasannya

Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga dokumen perjalanan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian waktu maupun biaya di kemudian hari. (*)