TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam karena diduga melanggar izin tinggal. Keenam WNA asal Vietnam berinisial NVM, LN, HNC, DHD, HVD, dan LT.
“Semua kebangsaan Vietnam. Mereka datang ke sini menggunakan visa yang tidak sesuai dengan apa dilakukan di lapangan,” kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Alex Pasaribu, Jumat 2 Agustus 2024.
Alex menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat laporan aktivitas WNA dari masyarakat di Jalan Sei Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 13 Juni 2024 lalu. Kemudian pihaknya langsung melakukan pemantauan dan mengamankan mereka.
Alex mengatakan, keenam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Penyidik menerapkan Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada para tersangka.
“Penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alex menuturkan, saat ini perkembangan kasusnya masih P19 atau melengkapi berkas sesuai petunjuk penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bintan.
“Sekarang mereka ditahan di Rutan Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik
Ia meminta kepada perusahaan di Tanjungpinang agar melaporkan ke Imigrasi jika mempekerjakan orang asing. Pihaknya terus bekerja melakukan pengawasan WNA di wilayah kerjanya. “Jangan sampai diamankan baru sibuk,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News