Implikasi RUU Sisidiknas terhadap Peran dan Fungsi Asosiasi Profesi Guru IPA

Implikasi RUU Sisidiknas terhadap Peran dan Fungsi Asosiasi Profesi Guru IPA
Ilustrasi: Kegiatan Uji Kinerja pada Program Pendidikan Profesi Guru di salah satu sekolah menengah di Kota Bandung, Jawa Barat (Foto: istimewa)

Profesionalisme guru selalu menjadi topik hangat untuk diperbicangkan, apalagi jika sudah menyangkut kesejahteraan.

Namun, apakah kesejahteraan guru berbanding lurus dengan level kualitas profesional yang disandangnya? Lalu, kualitas profesional guru yang ada saat ini apakah sudah sesuai dengan standar nasional pendidikan?

Berbagai pertanyaan mendasar tersebut terkait profesionalisme guru tentu sering dipertanyakan oleh banyak kalangan.

Selama ini pendidikan profesi untuk guru dari semua bidang studi ditempuh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program tersebut dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran telah diatur di dalamnya.

Mencermati RUU Sisdiknas Pasal 56 Ayat 5 sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi yang harus diselenggarakan melalui kerja sama antara perguruan tinggi dengan asosiasi profesi, maka akan menjadi polemik tersendiri jika hal ini diterapkan.

Selama ini belum terdapat asosiasi profesi, khususnya bagi guru sains atau IPA yang dapat menjadi wadah untuk menaungi penyelenggaraan profesi yang dimaksud. Seperti halnya profesi dokter yang dinaungi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berhak memberikan sertifikat keahlian dan izin praktik bagi para dokter, sedangkan asosiasi profesi guru di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), perannya lebih dititikberatkan pada perlindungan hak guru yang bertujuan membela dan mempertahankan NKRI, memajukan pendidikan seluruh rakyat, serta membela dan memperjuangkan nasib guru.