Ingat! Penumpang Kapal Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19

Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal, Ini Respon Pengelola Mal di Batam
Sertifikat vaksinasi COVID-19. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan keluar daerah melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) wajib menunjukan bukti bahwa telah divaksin atau menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan transportasi umum.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Agus Jamaludin menyebutkan, saat ini petugas sudah mulai melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin bagi penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Sekarang petugas kita sudah mulai memeriksa sertifikat vaksin, tapi ini masih tahap sosialisasi,” kata Agus Jamaludin saat dihubungi Ulasan.co, Sabtu (10/7).

Namun, kata Agus, bagi penumpang yang belum divaksin sekarang masih diperbolehkan berangkat dan disarankan untuk vaksin di daerah tujuan.

“Kalau nanti sudah diterapkan, tidak boleh lagi, wajib vaksin,” tegasnya.

Baca juga: Tes GeNose Tak Berlaku Lagi Bagi PPDN di Kepri

Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil rapat Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengenai ketersediaan vaksin. Sebab katanya, jika persyaratan itu diterapkan akan menjadi masalah bagi masyarakat yang belum vaksin.

“Antispasi itu, kita rencanannya akan menyediakan penyuntikan vaksin di pelabuhan, ini masih menunggu hasil rapat Dinkes Provinsi,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah agar melakukan vaksih terlebihi dahulu di Puskesmas dan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Jangan pula nanti mau berangkat baru vaksin, kan menjadi terburu-buru, minimal satu hari sebelumnya,” sarannya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet