Ingin Liburan Idhul Adha? Ini Aturan Lengkap dalam Perjalanan

Foto : Istimewa

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha. Ketentuan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran atau SE.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pelaksanaan dari aturan tersebut, yang pertama adalah dengan mengatur pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

“Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang. serta pengantar jenazah non-COVID jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” jelas Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Adapun, kata Adita, syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada saat ini, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Bagaimana syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi?

“Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR,” kata Adita.

“Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, pcr 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam,” sambungnya.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen,” katanya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. “Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021. Cakupannya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Pewarya : Detik.com
Editor : MD Yasir