Ingin Melamar Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota, Cek Syaratnya

Sumardin
ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota se-Kepri, Sumardin. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pelamar hanya bisa mendaftar satu daerah.

“Berdasarkan juknis (petunjuk teknis) calon pendaftar sebagai anggota KPU tidak dibenarkan memilih lebih dari satu daerah,” jelas Ketua Timsel anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kepri, Sumardin, Selasa (07/03).

Menurutnya, penekanan lain berdasarkan Nomor 001/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/01/21/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota menerangkan pendaftaran wajib berdomisili di wilayah kabupaten/kota dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

“Calon pendaftar wajib berdomisili di daerah tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca juga: Timsel Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepri

Berikut syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota:

1) Warga negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News