Ini 15 Poin PPKM Darurat: Dari Mal Tutup hingga WFH 100 Persen

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Foto : Istimuwa

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) membuat aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Salinan dokumen berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19” mengungkap rencana penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Kebijakan itu akan berlaku selama 17 hari.

“Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area: 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali,” dikutip dari salinan dokumen, Rabu (30/6).

Ada 15 poin pengetatan yang diusulkan lewat dokumen itu. Perkantoran di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH 100 persen.

Perkantoran sektor esensial boleh hanya menerapkan WFH 50 persen. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Perkantoran sektor kritis bisa menggelar kegiatan 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.