TANJUNGPINANG – Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Natuna-Anambas semakin kuat. DPRD Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi memberikan persetujuan atas usulan tersebut melalui surat bernomor 160/167/DPRD/III/2025, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas, yang menginginkan daerah otonomi baru demi kepentingan strategis nasional dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Berikut alasan utama DPRD Kepri mendukung pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas:
1. Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas merupakan kabupaten yang berdekatan di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kabupaten dengan wilayah 99% laut dan terdiri dari banyak pulau serta memiliki pulau-pulau pada batas negara atau sebagai Pulau terluar terdepan.
2. Bahwa di wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas sebagai wilayah maritim memiliki potensi alam laut yang besar sehingga menjadi aset atau potensi bangsa yang harus dijaga dilestarikan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
3. Bahwa Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas yang diusulkan sebagai provinsi khusus Kepulauan Natuna Anambas Secara geografis berbatasan langsung dengan lalu lintas laut internasional yakni Laut Cina Selatan dan berbatasan dengan negara Malaysia.
4. Bahwa saat ini wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas sebagai wilayah strategis pertahanan nasional mengingat sebagai wilayah perbatasan dan dengan perairan laut yang luas.
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa “pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia”. Berpedoman pada ketentuan ini provinsi khusus kepulauan Natuna-Anambas setelah memenuhi kriteria yang disebutkan sebagai wilayah kelautan dan kepulauan serta perbatasan dengan perairan laut internasional dan negara Malaysia.
6. Bahwa usulan pembentukan Provinsi khusus Kepulauan Natuna Anambas adalah untuk mendekatkan rentang kendala dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan program-program pemerintah untuk pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Bahwa dengan memperhatikan hasil pembahasan dengan Komisi I sebagaimana surat Komisi I nomor: 162/11/Kom.1/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 terkait usulan pembentukan Provinsi Natuna Anambas dapat dibentuk atas dasar wilayah kepulauan dan perbatasan sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Baca juga: Ariyanto LU dan Januar Robert Silalahi Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kepri
Surat dukungan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Perhubungan RI, Gubernur Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Dirut PT Pelindo, Ketua Ombudsman Kepri, serta Kapolresta Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News