JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membeberkan alasan, soal mengapa masyarakat dilarang memelihara ikan aligator atau alligator gar meropidan.
Alligator gar meropidan merupakan ikan invasif air tawar yang bisa tumbuh sangat besar mencapai panjang 3 meter dan berat lebih dari 100 kilogram.
Predator air tawar yang menyerupai buaya aligator ini, termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, dan salah satu spesies paling terkenal adalah Alligator Gar (Atractosteus spatula) yang berasal dari wilayah Amerika Utara.
KKP mengategorikan alligator gar sebagai salah satu spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau dilepasliarkan di perairan Indonesia, guna melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal.
Aturan pemeliharaan ikan aligator tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Berikut alasan KKP RI kenapa ikan aligator tidak boleh dipelihara:
Potensi kerusakan ekosistem
Ikan aligator gar dikenal sebagai spesies predator yang sangat agresif. Di habitat asli mereka, ikan ini memakan berbagai jenis ikan, kura-kura, kepiting, burung, dan mamalia kecil.
Kehadirannya di ekosistem yang baru berpotensi besar untuk merusak keseimbangan ekologis. Sebagai predator puncak A. spatula dapat mengancam spesies lokal dengan memangsa mereka, yang mengakibatkan penurunan jumlah organisme asli di perairan tersebut.
Mempengaruhi keanekaragaman hayati
Masuknya ikan aligator di perairan yang belum memiliki spesies ini dapat mengganggu rantai makanan lokal. Karena ikan ini memakan hampir semua jenis hewan akuatik, ia dapat menyebabkan penurunan populasi spesies asli dan mempengaruhi keanekaragaman hayati.
Jika populasinya tidak dikendalikan, mereka dapat menyebabkan kerusakan besar pada struktur komunitas akuatik, yang akhirnya merugikan ekosistem secara keseluruhan. Keberadaan alligator gar dalam jumlah besar bisa membuat spesies lokal menjadi langka atau punah.
Pengaruh terhadap kegiatan rekreasi
Keberadaan ikan ini dapat mempengaruhi kegiatan rekreasi seperti memancing. Jika ikan ini mendominasi, memancing bisa menjadi kurang aman dan produktif. Hal ini dapat mengurangi minat masyarakat untuk memancing di area tersebut. Keberadaan ikan aligator dapat mengurangi potensi ekonomi dari kegiatan rekreasi dan menurunkan kepuasan para pemancing.
Kerusakan infrastruktur perikanan
Atractosteus spatula dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur perikanan. Mereka dapat merusak jaring ikan dan peralatan lainnya yang digunakan oleh nelayan.
Kerusakan ini tidak hanya mengganggu kegiatan perikanan tetapi juga dapat menambah biaya operasional bagi para nelayan. Selain itu, kerugian ekonomi bisa terjadi jika ikan ini mempengaruhi hasil tangkapan dan kualitas produk perikanan.
Kurang kontrol
Mengontrol pemeliharaan ikan aligator di lingkungan tertutup seperti akuarium rumah sangat sulit. Ketika ikan ini tumbuh besar, pemiliknya akan merasa kesulitan dalam memelihara dan akhirnya akan dilepaskan ke perairan umum.
Ketidakmampuan untuk memantau dan mengatur bagaimana ikan ini dipelihara, pada akhirnya membuat pemerintah Indonesia memilih untuk melarang pemeliharaannya daripada mengambil risiko.
Hukuman penjara
Sebelumnya, seorang kakek di Jawa Timur Piyono (61) divonis 5 bulan penjara karena kedapatan memelihara ikan invasive yakni aligator gar.
Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Eka Mariarta menyatakan, Piyono divonis bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomor 19/Permen-KP/2020.
“Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta dilansir dari Kompas, Senin 09 September 2024.
Piyono diketahui sudah memelihara ikan aligator selama 18 tahun. Dia mengaku tidak mengetahui, terkait adanya aturan larangan memelihara ikan tersebut.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto mengatakan, ikan itu dibeli di Pasar Burung Splendid, Kota Malang tahun 2006. Kala itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil dan harganya Rp10 ribu per ekor.