Ini Arahan JAM Pidum Kepada Para Kajati dan Kajari

Ini Arahan JAM Pidum Kepada Para Kajati dan Kajari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual dari ruang kerja JAM Pidum di Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual dari ruang kerja JAM Pidum di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (25/09).

JAM Pidum menyampaikan kepada para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan.

“Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata JAM Pidum dalam keterangan tertulisnya diterima.

Fadil Zumhana meminta kepada Kajati, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kajari dan Para Kasi Pidum se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing.

“Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apapun,” tegasnya.

BACA JUGA: JAM Pembinaan Tunjuk Aspidum sebagai Plt Asisten Pidana Militer pada 20 Kejati Ini

Organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu lakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi bukan berarti pendelegasian tanggung jawab, karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap, demikian pula sebaliknya, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P.18 dan P.19. Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan profesional,” kata JAM Pidum.

Ia meminta para jaksa agar selalu menjaga profesionalisme dan integritas, jangan jadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis.

“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya pesanan, Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara,” ujarnya.

JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran Kejaksaan agar menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri agar secara aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui keadilan restoratif. Jaga integritas dan nama baik institusi, keluarga dan diri pribadi,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *