TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengeluarkan aturan terbaru terkait jam operasional kedai kopi, rumah makan hingga tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam aturan itu, Pemkot Tanjungpinang mengizinkan kedai kopi, restoran dan rumah makan buka penuh tanpa menggunakan tirai.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan, edaran ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 17 ayat (2).
“Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha hiburan dan rumah makan wajib mematuhi aturan jam buka dan tutup selama Bulan Ramadhan,” ungkap Zulhidayat, Senin 11 Maret 2024.
Zulhidayat memerinci peraturan lain yang menjadi dasar edaran itu, seperti Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan.
“Ketentuan ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online, playstation, warnet” ujarnya.
Zulhidayat lalu menjelaskan, pemilik usaha yang disebutkan tadi harus menutup tempat usahanya selama lima hari dengan ketentuan sebagai berikut, yakni dua hari di awal Ramadhan (30 Sya’ban dan 1 Ramadhan), satu malam di pertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur’an / 17 Ramadhan), dan dua hari pada akhir bulan Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal).
Ia menerangkan, tempat hiburan seperti karaoke, bilyar, game online, playstation, warnet, pijat refleksi, dan pijat tuna netra dapat beroperasi pada jam tertentu, yaitu mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Usaha tempat hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan, dan sejenisnya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun, fasilitas yang melekat di hotel diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, rumah makan, restoran, pujasera, dan kafe dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi pada jam tertentu, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Agark tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Batam Sesuaikan Jam Kerja ASN Pelayanan Publik Selama Ramadan
Kemudian rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh tanpa menggunakan kain/tirai penutup. Selain itu, tempat usaha seperti warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras, minuman beralkohol, dan minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci Ramadan, dan setelah Ramadhan izinnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News