Ini Cara dan Syarat Ubah Tanda Tangan e-KTP di Disdukcapil Batam

Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achamd saat melakukan tinjauan di kantor Disdukcapil Kota Batam pada April 2023 lalu. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak hanya melayani perubahan data nama, alamat, agama, dan foto warga, tetapi juga melayani perubahan tanda tangan KTP elektronik atau e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto mengatakan, perubahan data tersebut diizinkan apabila diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan.

“e-KTP merupakan identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Data-data di e-KTP tentu harus sesuai dengan dengan aslinya. Termasuk tanda tangan juga harus sesuai dengan yang aslinya,” ujarnya, Senin 25 Desember 2023.

Ia menyebutkan, syarat penggantian tanda tangan di e-KTP cukup dengan membawa fotokopi KK dan KTP, lalu mengisi formulir perubahan atau perbaikan data di Disdukcapil Batam.

“Jadi tidak perlu lagi melakukan rekam sidik jari ataupun foto ulang,” ucapnya.

Baca juga: Disdukcapil Batam Sasar 20 Ribu Pelajar untuk Rekam KTP-el

Heryanto menambahkan, bagi warga yang ingin melakukan perubahan data tersebut bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil dan mengikuti arahan dari petugas di lokasi.

Ia juga mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi.

“Ini juga penting agar saat pengurusan tidak terjadi perbedaan antar dokumen,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News