Jakarta – Mulai hari ini, peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa mengajukan protes atau sanggah kepada instansi jika tidak lulus verifikasi berkas atau seleksi administrasi. Sanggah bisa dilakukan selama tiga hari hingga 6 Agustus 2021.
Adapun cara mengajukan sanggah bisa dilakukan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Peserta diharuskan masuk atau login ke akun masing-masing dan melihat alasan ketidaklulusan.
Setelah masuk, peserta bisa menyampaikan sanggahan dalam kolom yang disediakan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, sanggahan dilakukan jika hasil verifikasi data kesalahan dari instansi dan bukan pelamar.
“Kembali diingatkan, Masa Sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” ujar BKN yang dikutip Rabu (4/8/2021).
Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Instansi mulai menjawab sanggahan peserta yang mengajukan sejak 4 Agustus hingga 13 Agustus melalui akun masing-masing pelamar. Sedangkan pengumuman resmi hasil sanggah dilakukan instansi pada 15 Agustus 2021.
Pewarta : cnbcindonesia.com
Editor : MD Yasir