Ini Daftar Harga Gembok dan Rantai di Tanjungpinang

Yani pemilik toko bangunan di Tanjungpinang (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang ingin menggembok kendaraan di tempat keramaian di atas pukul 22.00 WIB dipergunjingkan masyarakat.

Rencana itu ditanggapi beragam oleh warga mulai dari setuju hingga dianggap aneh.

Kebijakan itu dilakukan pemerintah demi membatasi aktivitas masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19. Penmko Tanjungpinang akan menggembok motor atau mobil yang terparkir di tempat-tempat keramaian yang masih beraktivitas lewat dari pukul 22.00 WIB.

“Tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pengunjung. Bagi pengendara roda empat dan roda dua, kita akan gembok mobilnya,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kamis (10/6).

Dengan rencana kebijakan itu diharapkan dapat menguntungkan bagi pemilik toko bangunan.

Ternyata harga gembok di Tanjungpinang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp180 ribu, sedangkan untuk harga rantai mulai Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per kilo.