Ini Dia Pernyataan Lengkap Jokowi Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Presiden Jokowi. Foto : Istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7).

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.

“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucapnya.

Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Jokowi.

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi:

Assalamualaikum Wr Wb. Salam sejahtera buat kita semuanya, om swasiastu, namo budaya, salam kebajikan. Bapak Ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya ingin menyampaikan suatu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya. Seperti kita ketahui pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.