Ini Formasi Penerimaan PPPK di Kepri

Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 493 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. INFORMASI UMUM
1. Calon pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh
informasi yang ada dalam pengumuman ini;
2. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id;

II. PERSYARATAN UMUM
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.

2. Pelamar sebagaimana pada angka 1 harus memenuhi persyaratan umum
sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

4. Penyandang disabilitas mampu melakukan tugas jabatan yang dilamar dengan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan mencantumkan link video pada surat lamaran;

5. Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

6. Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;

7. Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama;

8. Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap
ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q Panitia Pelaksana Seleksi
Penerimaan PPPK Guru Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 (format surat lamaran dapat diunduh di laman: https://kepriprov.go.id dan
https://bkpsdm.kepriprov.go.id);

9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Maksimal 5 (lima) tahun serta dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan; dan

10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada http://sscasn.bkn.go.id.

III. FORMASI
Rincian Formasi sebagaimana terlampir.

IV. KETENTUAN LAIN
1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021;

2. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

3. Pendaftaran secara online dibuka dari tanggal 30 Juni s/d 21 Juli 2021;

4. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK Guru Tahun 2021 hanya
dapat dilihat dalam situs online http://sscasn.bkn.go.id, http://kepriprov.go.id dan
http://bkpsdm.kepriprov.go.id;

5. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat
pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;

6. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2021 http://sscasn.bkn.go.id, web
kepriprov.go.id dan bkpsdm.kepriprov.go.id;

7. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan
seleksi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dapat
menghubungi:
a. Helpdesk BKN
b. Helpdesk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
c. Helpdesk BKPSDM dengan nomor 0852 7236 6029 (hanya menerima
WhatsApp) dan email [email protected] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan oleh
Panselnas/Panselda melalui website http://sscasn.bkn.go.id, https://kepriprov.go.id,
dan https://bkpsdm.kepriprov.go.id.

Pewarta: Muhammad Chairuddin

  1. Redaktur: M Rakhmat