Ini Hasil Pertemuan Wakil Wali Kota Batam dengan Para Buruh

buruh
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menemui para perwakilan buruh. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Amsakar Achmad menemui sejumlah perwakilan aliansi para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (04/11) siang.

Dalam pertemuan itu, para buruh meyampaikan enam tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Amsakar Achmad mengatakan, pertemuan itu bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Menurutnya, pertemuan itu adalah gambaran awal untuk diskusi pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) antara dewan pengupahan, para buruh dan pemilik usaha.

“Saya harap, semua pihak bisa hadir secara utuh. Agar tidak ada gugat menggugat. Lebih bagus tegas dan keras di forum,” katanya.

Tak hanya itu, pertemuan tadi juga dapat menjadi bekal bagi dewan pengupahan dan rekan pekerja untuk pembahasan untuk penetapan UMK ke depan.

Dengan demikian, pertemuan nantinya akan menghasilkan nominal yang sesuai dan tidak merugikan salah satu pihak.

Amsakar menilai, apapun keputusannya tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.

“Dicari angka kompromi yang paling baik. 2023 yang akan datang berkenevnderungan adanya resesi. Kalau usaha tutup tidak baik, soal buruh yang ditekan terus juga tidak baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang/KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan dalam aksi ini meminta rekomendasi upah 2023 dari Dewan Pengupahan Kota Batam ke wali kota sebesar Rp114 ribu ditambah Rp280 ribu ditambah  Rp5.07.000 sehingga total Rp5,4 juta.

“Dan nilai ini selanjutnya menjadi rekomendasi wali kota ke gubernur,” katanya.

Adapun rinciannya Rp 114 ribu adalah selisih upah 2021,  Rp 280 ribu adalah nilai inflasi dan year on year september 2020 sampai dengan september 2021. Kemudian Rp 5.075.000 adalah hasil survey 64 item kebutuhan hidup layak/KHL sesuai permenaker 18 tahub 2020 yang buruh lakukan pasca kenaikan bbm di bulan september 2022 pada 15 dan 18.

“Pasar yang kami survei adalah pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari, Pancur Sei Beduk, Fanindo Tanjung Uncang dan Hypermart,” katanya.

Baca juga: Buruh Kembali Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam

Ia menegaskan, tuntutan itu adalah tuntutan di daerah. Sedangkan secara nasional penetapan upah mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ditambah alfa (year on year September 2021 sampai dengan September 2022) sebesar 13 persen.

Pada aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 13%, tolak Omnibuslaw, tolak kenaikan BBM, tolak PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah tangga (RUU PRT). (*)