Ini Jadwal Penerimaan Murid Baru SD dan SMP di Karimun Tahun 2025

Ilustrasi murid baru
Ilustrasi murid baru. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi mengumumkan jadwal penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025.

Tahun ini proses penerimaan menggunakan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan sistem lama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Ivit Ivizal, menjelaskan bahwa sistem SPMB merupakan inovasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan keadilan, transparansi, serta pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Pendaftaran dimulai pada 16 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah ujian akhir semester selesai,” ujar Ivit Ivizal, Selasa 13 Mei 2025.

Jadwal SPMB SD dan SMP Kabupaten Karimun 2025:

Jenjang SD

  • Pendaftaran dan Seleksi: 16–18 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Pengumuman: 19 Juni 2025, pukul 08.00 WIB
  • Daftar Ulang: 20–21 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WIB

Jenjang SMP

  • Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua: 16–18 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Pendaftaran dan Seleksi Jalur Prestasi: 16–17 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Pengumuman Jalur Prestasi: 18 Juni 2025, pukul 08.00 WIB
  • Pengumuman Jalur Domisili, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua: 19 Juni 2025, pukul 08.00 WIB

Daftar Ulang: 20–21 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WIB

SPMB hadir sebagai sistem yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Jika sebelumnya PPDB mengandalkan sistem zonasi berbasis wilayah administratif, SPMB kini menggunakan sistem domisili yang mempertimbangkan jarak riil antara tempat tinggal siswa dan sekolah tujuan. Hal ini diyakini akan lebih adil dan merata dalam pemerataan pendidikan.

Baca juga: Disdik Kepri Sosialisasikan SPMB ke Satuan Pendidikan

Dengan sistem baru ini diharapkan semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terbatas oleh batas wilayah administratif. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News