Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando angkat bicara soal penyekatan simpang lampu merah Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Tanjungpinang masih diberlakukan rekayasa lalu lintas ke arah pusat keramaian kegiatan masyarakat.
“Rekayasa lalu lintas ini upaya membatasi kegiatan masyarakat,” kata AKBP Fernando saat dihubungi ulasan.co, Rabu (11/08).
Menurut polisi pangkat dua bunga ini penyekatan jalan atau rekayasa lalu lintas di simpang Melayu Kota Piring untuk membuat masyarakat berpikir keluar rumah karena harus berputar.
“Intinya membuat masyarakat berpikir tidak keluar atau aktifitas di luar rumah,” jelasnya.
Ia menyampaikan, apalagi kondisi penambahan kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang masih berkisaran 110 kasus. Pendapatnya, angka itu menunjukkan masih tingginya masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
“Banyak warung-warung non esensial yang tidak taat protokol kesehatan, sudah kendor. Tidak menutup kondisi level 3 bisa berubah level 4, kalau seperti ini. Makanya upaya Polri tidak kendor untuk membatasi mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai masih banyak kedapatan menerobos penutupan jalan. Kapolres Tanjungpinang akan menempatkan petugas yang berjaga di daerah penutupan jalan tersebut.
“Kita tempatkan personil disitu,” singkatnya. (*)
Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab