Hukum  

Ini Modus Para Pelaku Gerombolan Gay Ancam Korban

Para pelaku saat diamankan di Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri (Foto : Adi)

Tanjungpinang – Terungkap, modus empat pelaku gerombolan gay yang ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Kepualuan Riau. Para pelaku sengaja mengancam dan meras korban dengan cara akan menyebar video mesum.

Keempat pelaku inisial AM, AN, JM dan DS diringkus di Anjung Cahaya, Kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang Kota. Para pelaku mereka merampas handphone korban inisial HA.

Awalnya, para pelaku mengancam korban dengan menodong sebuah gunting dan akan menyebarkan video mesum korban setelah berhubungan badan salah satu teman gay pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pengakuan para tersangka ini video hubungan badan tidak ada. Para pelaku hanya menakuti korban untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta di kantornya, Selasa (10/08).

Para pelaku melakukan tindakan kejahatan itu dengan mendatangi kosan korban di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit, beberapa waktu lalu.

“Para pelaku ini beralasan ingin menagih pembayaran terhadap salah satu temannya yang telah berhubungan badan dengan korban,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek Bukit Bestari, setelah permintaan para pelaku tidak terpenuhi, mereka kemudian merampas tas milik korban yang berisikan dua unit handphone sebagai jaminan.

“Setelah itu para tersangka menjual handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *