Ini Mulanya Brigjen Hendra Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan pada sidang dakwaan 'obstruction of Justice' sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (19/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perdana dakwaan ‘obstruction of Justice’, Rabu (19/10) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, menunjukkan awal mula Hendra Kurniawan terseret dalam kasus tersebut. Eks Karo Paminal Polri itu, awalnya mendengar skenario pembunuhan Yosua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli lalu pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga. Saat itu timbul niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menutupi fakta pembunuhan sebenarnya.

“Sehingga salah satu upaya yang dilakukan Sambo saat itu, menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Ferdy meminta Hendra untuk segera merapat ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan.

“Sambo menghubungi Hendra sekira pukul 17.22 WIB. Terdakwa Hendra sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan,” ungkap jaksa.

Tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pukul 19.15 WIB, lantas Hendra bertanya-tanya kepada Ferdy Sambo soal peristiwa apa yang terjadi sampai dirinya dipanggil untuk menemuinya. Ferdy Sambo menyebutkan, bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Tebar Rp2 Miliar Dua Hari Setelah Bunuh Brigadir J

“Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang? dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” kata jaksa.

Lantas Ferdy Sambo menceritakan skenario versinya kepada Hendra. Ia menceritakan bahwa Yosua keluar dari Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Di depan Hendra, Ferdy menyebut Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo, Hendra bergegas menemui Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga.

Benny Ali pun menceritakan, dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri.

Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo.

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

“Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo tempat kejadian perkara. Kemudian terdakwa Hendra mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas saksi Ferdy Sambo tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto,” ujar jaksa.

Terkait rekaman CCTV, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan semuanya sudah “bersih”. Dengan kata lain, Sambo percayakan Hendra untuk menyelesaikan permasalahan CCTV di area rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kajati Kepri Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi Kejaksaan RI

Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan sidang obstruction of justice, pada Rabu (19/10/2022). Mulanya, pada tanggal 13 Juli 2022, Ferdy Sambo memastikan siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Ternyata yang sudah melihat rekaman CCTV antara lain Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” kata Ferdy Sambo.

Arif yang telah melihat rekaman tersebut mengatakan, pernyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekaman CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00 hingga 18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Saat itu, Ferdy Sambo lantas berkata dengan nada tinggi, “Masa kamu tidak percaya sama saya?,”.

Dia pun menyuruh Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut. Namun, Arif menunduk dan tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya.

Terdakwa Hendra pun berkata saat itu, “Sudah, rif. Kita percaya saja”. Ketika akan meninggalkan ruangan Ferdy Sambo, Ferdy Sambo mengatakan kepada Hendra dan Arif, “Pastikan semuanya sudah bersih”