Ini Penjelasan KPK Usai Periksa Rafael Eks Pejabat Pajak Berharta Rp56 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak usai diperiksa KPK, Rabu (01/03). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat pajak yang juga ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (02/03).

Rafel diperiksa KPK selama 7 jam lamanya, terkait harta kekayaan yang tidak wajar sebesar Rp56 miliar. Rafael Alun sendiri memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya pada Rabu (1/3).

Harta Rafael pun menjadi sorotan, usai anaknya bernama Mario Dandy Satriyo tersebut, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami 4 hal saat memeriksa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

1. Rafael Punya Saham di Perusahaan

Pertama yang ditelusuri KPK yakni saham perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan kepemilikan saham ini tercantum dalam LHKPN yang bersangkutan.

“Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media.

Namun KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Pahala menyebutkan, isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.

“Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya, ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” katanya.

2. Ada ‘Geng’ Rafael Alun Trisambodo

Tak hanya harta, pihak KPK juga akan menelusuri terkait kebenaran informasi adanya geng di Direktorat Jenderal Pajak. KPK mendengar ada geng yang dibuat oleh Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan awalnya mengatakan, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan harta Rafael Alun. Dia mengatakan, kewenangan Itjen lebih luas dibanding KPK dalam pemeriksaan harta.

“Bagi-bagi kerjaan berdasarkan kewenangan, karena yang sana juga mau ini terungkap,” ujarnya.

Pahala pun menjamin klarifikasi harta tak berhenti pada Rafael. Dia mengatakan, ‘geng’ Rafael juga akan diklarifikasi hartanya.

“Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain kita dengar juga ada gengnya. Tapi kita perlu tahu polanya, ini bukan sederhana, ini kan orang keuangan benar dia tahu cara ke sana ke mari,” ucapnya.

3. Rumah 6,5 Hektare

KPK juga menyoroti terkait rumah milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu rumah yang disoroti secara khusus, yakni perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.

“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara, untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan,” kata Pahala Nainggolan.

Pahala menambahkan, data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Dia menyebutkan, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.

“Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi dua perusahaannya,” ujarnya.

“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara,” lanjut Pahala.

Pahala juga menjelaskan, terkait kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.

“Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan,” ujarnya.

“Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.

4. Mobil Rubicon

Kemudian, salah satu hal yang sejak awal menjadi sorotan yakni mobil Rubicon Rafael Alun Trisambodo. Mobil ini disorot masyarakat lantaran digunakan Mario Dandy Satrio saat menghajar David hingga koma.

Selain itu, kepemilikan Jeep itu masih misterius. KPK melacak identitas pemiliknya dan berujung di gang sempit.

“Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya,” kata Pahala Nainggolan.

“Kita datangi alamat yang kita punya, itu di gang di daerah Mampang,” kata Pahala Nainggolan dilansier dari detikcom.

Di kawasan Jakarta Selatan, Mampang dikenal sebagai wilayah Kecamatan Mampang Prapatan yang berisi permukiman padat, pertokoan, dan perkantoran.

Ada pula gang-gang sempit di luar jalan-jalan utama. Namun KPK ragu, bagaimana mungkin Rubicon dimiliki oleh orang yang tinggal di gang senggol.