Ini Peran Para Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Nongsa

Ini Peran Para Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Nongsa
Polresta Barelang saat merilis pengungkapan kasus penambangan ilegal (Foto: Alamudin)

Batam – Satreskrim Polresta Barelang membeberkan peran masing-masing peran tujuh pelaku penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Para pelaku penambang ilegal tersebut diamankan di lokasi penambangan pada Selasa (21/09).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Reza merincikan pelaku yang diamankan pihaknya masing-masing berinisial AB, R, CP, A, S, J dan RS.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Tujuh Penambangan Pasir Ilegal di Batam

“Peran pelaku berinisial AB diketaui sebagai pemilik tambang pasir yang digerebek oleh kepolisian. Pelaku R, S dan CP merupakan pekerja di tambang.”

“Sedangkan untuk pelaku A, J dan R bertugas sebagai penyemprot air atau pembersih pasir yang akan diambil. Seharinya mereka bisa memproduksi 3 lori pasir untuk di jual,” ujar Kompol Reza di Polresta Barelang, Batam.

Untuk lokasi penjualan pasir ilegal tersebut, Kompol Reza menyebutkan, bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman pihaknya.

Atas perbuatannya 7 pelaku penambangan ilegal ini dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal diamankan Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, bahwa para pelaku diamankan pada Selasa (21/9) lalu.

“Meraka melakukan penambangan ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/9).

Reza menjelaskan, pengungkapan kasus tambang pasir ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kerjasama dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Akibat penggalian pasir mengakibatkan kerusakan,” ujarnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *