Ini Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Ilustrasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak melintas pos penyelatan PPKM Darurat (Foto: Afriadi)

Batam – Pemerintah telah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Berikut perbedaan dari istilah yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, sebetulnya aturan PPKM Level 4 tidak banyak berubah dibandingkan dengan aturan PPKM Darurat.

“Nama lain selain PPKM darurat, berubah menjadi PPKM Level 4. Tapi subtansinya sama jadi jangan kaget,” kata Nuryanto di Aula Pemko Batam, (21/07).

Menurutnya pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 agar tidak ada ketakutan di masyakat. Tidak ada lagi sebutan untuk PPKM Darurat, namun diganti menjadi PPKM level 4.

“Kata darurat itu terlalu seram menurut saya. Jadi di ubah,” katanya.

Ia menjelaskan, masa inkubasi virus paling lama 14 hari. Sehingga, masih membutuhkan waktu 5 hari lagi untuk melihat perkembangannya.

Nuryanto meminta, kepada masyarakat agar turut andil membantu pemerintah guna menangani kasus COVID-19.

“Ini masih proses maka diperlukan kesadaran bersama agar kasus COVID-19 di kota Batam bisa berkurang,” katanya.

Ia juga berharap, agar PPKM Level 4 ini bisa berjalan dengan baik dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab