Ini Rekomendasi Besaran UMK Batam 2023

Buruh
Buruh perempuan saat aksi ikut unjuk rasa (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Dewan Pengupahan Kota Batam, Kepulauan Riau, telah membahas rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 pada Selasa (29/11) sore.

Ketua Konsulat FSPMI Batam, Yapet Ramon mengatakan, usai membahas rekomendasi besaran nilai UMK Batam 2023, Dewan Pengupahan Kota Batam memberikan beberapa usulan.

“Usulan pertama dari teman-teman SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia] mengusulkan UMK Batam sebesar Rp4.759.932,” kata Yapet, Rabu (30/11).

SPSI juga meminta untuk memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. SPSI juga mengusulkan untuk menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 75 ITUN/2022, bahwa nilai formula SK UMK 2021 dan SK UMK 2022 harus diperbaiki dengan selisih Rp229.664 sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku. “Sehingga dapatlah nilai UMK sebesar Rp4.759.932 tadi,” kata dia.

Lanjut Yapet, sementara perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam rapat tersebut menyampaikan menolak pembahasan Upah Minimum Kota menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Pihaknya meminta Gubernur untuk menetapkan UMK 2022 sebesar Rp5.196.000 dan UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp5.380.739.

“Bagi pekerja di atas satu tahun berhak untuk mendapatkan nilai kenaikan sekurang-kurangnya sama dengan kenaikan UMK Tahun 2023,” kata dia.

Yapet mengatakan, usulan kedua dari unsur pengusaha, mereka menyatakan PP 36 Tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada putusan atau penetapan yang membatalkannya. Mereka menilai secara hirarki perundang-undangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu PP 38 Tahun 2021. Pengusaha berpendapat pembahasan UMK Batam Tahun 2023 tetap mengacu pada formula pasal 26 dan pasal 27 PP 36 Tahun 2021.

“Mereka [pengusaha] merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256. Dengan kenaikan sebesar 2.7 persen terhadap UMK Batam Tahun 2022,” kata dia.

Baca juga: UMK Karimun Disahkan Rp3.592.019

Sementara usulan ketiga dari pihak pemerintah untuk mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023.

“Usulan keempat dari Pakar/Akademisi mereka juga meminta mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022,” tutupnya. (*)