Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Hasil RDP Terkait Polemik Papan Reklame

Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Hasil RDP Terkait Polemik Papan Reklame
Foto bersama usai RDP di DPRD Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha papan reklame, Selasa (27/09).0

RDP kali ini membahas “polemik” seputar izin kontruksi papan reklame di sejumlah titik Kota Tanjungpinang yang belakangan ini ditertibkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang karena dinilai belum memiliki izin. Dalam RDP yang digelar sejak pagi hingga sore hari tersebut, peserta rapat menyimpulkan sejumlah poin rekomendasi.

Adapun sejumlah poin rekomendasi RDP yang dibacakan pimpinan rapat RDP, Ashady Selayar, di mana rekomendasi tersebut didasari sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame,” katanya.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang diminta untuk segera menyelesaikan perizinan konstruksi papan reklame. DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu lima bulan.

“Pasalnya, pada pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” ujar Ashady membacakan poin rekomendasi tersebut.

Dalam RDP tersebut, sebelum pengambilan kesimpulan rekomendasi, Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin mengaku heran dengan investasi di Tanjungpinang.

“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini? Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” ujar Cori menyampaikan keluhan para pengusaha papan reklame.

Cori menyebut papan reklame merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tidak mempersalahkan soal kebijakan Pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

“Seharusnya, Pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” paparnya.

Hasil rekomendasi RDP bersama ini, nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah yakni Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. “Hasil RDP tadi, informasinya, nanti akan dilaporkan ke walikota,” ujar Cori usai mengikuti RDP.

Cori mengatakan, saat ini pihaknya menunggu bagaimana tindak lanjut dari hasil rekomendasi dari RDP tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang Terima Keluhan Sulitnya Urus Izin Papan Reklame

Selain Ashady Selayar, RDP tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang lainnya seperti, Agus Djurianto, Ismiyati, Hot Asi Silitonga, Momon Faulanda Adinata, Nasrun, Sri Artha Sihombing danRia Ukur Tondang. Sementara dari pihak Pemko Tanjungpinang yakni Kadis PUPR Kota Tanjungpinang, M Irfan, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Kadis DPMPTSP Tanjungpinang, Marzul Hendri dan perwakilan Satpol PP Tanjungpinang. (*)