Ini Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Hewan Kurban
Proses pemotongan sapi kurban di Masjid Agung Batam Center. (Foto: Dok Ulasan.co)

BATAM – Tak lama lagi perayaan Iduladha 2024 akan dirayakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Salah satu hari raya besar umat muslim ini identik dengan kurban.

Dilansir dari laman resmi MUI, menurut para pakar bahasa Arab, qurban berarti sarana untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Kurban didefinisikan sebagai penyembelihan hewan ternak atas perintah Allah SWT pada Idul Adha dan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Dalam fiqih, kurban dikenal sebagai udhhiyyah, yaitu penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Iduladha sampai akhir hari tasyriq. Hikmah kurban adalah menjauhkan diri dari sifat kebinatangan.

Menurut ahli hukum Islam, kurban adalah sunah muakadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu, bukan hanya orang kaya.

Lantas bagaimanakah tata cara penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam?

Jenis dan usia hewan

Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tanjungpinang, Saparilis menjelaskan, berdasarkan usianya, terdapat beberapa jenis hewan yang boleh diqurbankan, yaitu unta yang berusia lima tahun keatas, sapi atau kerbau berusia dua tahun ke atas, kambing berusia satu tahun ke atas, dan domba berusia minimal enam bulan.

Sementara hewan kurban juga harus memenuhi syarat sehat seperti,
1. Mata tidak buta total atau sebelah.
2. Telinga dan ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
3. Tidak pincang
4. Tidak gila
5. Cukup umur, jika betina tidak sedang hamil
6. Tidak kurus kering atau tulang tidak bersumsum

“Dan terpenting mengantongi surat kesehatan dari dokter hewan,” ujar Saparilis.

Rukun menyembelih hewan kurban

Saparilis menerangkan terdapat sejumlah rukun yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban yaitu,
1. Orang yang menyembelih harus beragama Islam/ ahli kitab
2. Hewan yang disembelih adalah hewan halal
3. Alat yang digunakan harus tajam
4. Mentode penyembelihan dengan cara islami dengan membaca lafadz basmallah

Selanjutnya kata dia, terdapat juga syarat sah menyembelih hewan kurban yaitu,
1. Hewan harus halal dan masih hidup
2. Orang yang menyembelih harus beragama Islam dan diawali dengan menyebut nama Allah SWT
3. Menggunakan alat yang tajam, kecuali gigi, tulang dan kuku.
4. Penyembelihan dilakukan dengan tujuan yang baik dan diridhoi Allah SWT
5. Menyembelih hingga putus hulqum (saluran nafas), mari (saluran makan) dan wajdain (saluran darah).

Saparilis menambahkan hewan yang akan dikurbankan sebaiknya diistirahatkan untuk tetap menjaga kebugaran hewan. Selain itu hewan juga harus dipuasakan namun tetap diberi minum dengan tujuan agar sanitasi dan higienis pemotongan tetap terjaga.

“Namun jika hewan ditinggal lebih dari 12 jam hewan harus diberi makan,” ujarnya.

Menurut Saparilis dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban tak boleh asal-asalan, saat ini harus dibentuk pula panitia penyelenggara seperti, penanggung jawab umum, pelaksana, keamanan, dan pendistribusian serta lainnya.

Selain itu penyelenggara juga harus mempersiapkan sejumlah lokasi untuk fasilitas seperti, penampungan, penyembelihan, pengulitan, pembersihan jeroan, penimbangan, dan pengemasan.

“Panitia juga harus siap sedia dengan peralatan penyembelihan, pendataan, alat pelindung diri (APD), obat-obatan dan alat penunjang kebersihan secukupnya,” ungkapnya.

Cara menyembelih hewan kurban

Saparalis menjelaskan sebelum menyembelih hewan kurban, penyembelih harus memastikan pisau yang digunakan sangatlah tajam. Tujuannya agar menjamin terpenuhinya unsur halal dalam pemotongan, mudah dioperasikan tanpa banyak tenaga, mengurangi rasa sakit hewan karena sayatan yang halus mengurangi pembekuan darah.

“Diutamakan menggunakan bahan yang tahan karat, seperti stainless, untuk menguji ketajamannya dapan dengan mencoba memotong kertas A4 dengan sekali sayat,” ujarnya.

“Hal ini sesuai dengan hadits Nabi ‘Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT (pada saat menyembelih) maka makanlah sembelihan itu, asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi, adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang,” jelasnya menambahkan.

Ia menerangkan ada dua jenis penyembelihan yaitu, Nahl atau berdiri dan Zabh atau direbahkan.

Untuk Zabh, maka sapi harus diikat dengan tali dengan panjang minimal 14 – 15 m untuk badan dan 2,5 – 3 m untuk kaki agar mudah merebahkannya. Tali yang digunakan seperti tali rami atau dadung, carmantel, webbing tubular, atau nilon.

Dalam merebahkan sapi juga terdapat dua teknik yang bisa dipraktekkan penyembeli. Teknik pertama yaitu, metode Rope Squeeze dengan tali pengekang hewan ditambatkan agak kebawah agar hewan agak menunduk, lalu pasang simpul di sebelah kanan.

“Kemudian metode burley dengan tali pengekang hewan ditambatkan agak kebawah agar hewan agak menunduk, kemudian tali disilangkan didada dan dipunggung sebelum akhirnya direbahkan,” ujarnya.

Kemudian saat sapi telah rebah penyembelih harus sesegera mungkin (maksimal 20 detik) melakukan penyembelihan dengan diawali lafadz basmallah, kemudian menyembelih dengan memastikan putus hulqum (saluran nafas), mari (saluran makan) dan wajdain (saluran darah) pada hewan kurban.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ribuan Hewan Kurban di Tanjungpinang Dipastikan Layak dan Sehat

Selanjutnya, penyembelih harus memastikan status kematian hewan seperti reflek kornea mata, ada tidaknya gerakan perut, dan berhenti tidaknya aliran darah.

“Sebelum hewan mati sempurna dilarang keras menusuk bagian dada untuk mempercepat pengeluaran darah, memisahkan kaki kepala dan ekor, melakukan pengulitan,” tegas Saparilis.

“Setelah hewan dipastikan mati sempurna barulah menuju proses selanjutnya sampai akhirnya nanti dikemas sebelum didistribusikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News