Ini Syarat Melakukan Perjalanan Antar Kabupaten/Kota di Kepri

Ini Syarat Melakukan Perjalanan Antar Kabupaten/Kota di Kepri
Ilustrasi. Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kepri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri No. 469/SET-STC19/V/2021 yang terbit pada Senin (17/5/2021).

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution, mengatakan bahwa sehubungan dengan terbitnya SE Gubernur No. 469/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan atas SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan PPDN di Wilayah Kepri, bersama disampaikan bahwa butir 3(a)(i) diubah menjadi:

Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

Dengan demikian, seluruh perjalanan dengan transportassi laut yang tadinya utk pelayaran 4 jam keatas diberlakukan antigen/PCR/GeNose, perhari ini menjadi setiap pelayaran termasuk yang di bawah 4 jam diberlakukan antigen/PCR/GeNose.

Lanjutnya, beberapa poin dalam SE sebelumnya tidak mengalami perubahan dan tetap diterapkan.

“Beberapa butir-butir di SE 453 tidak mengalami perubahan dan masih berlaku (lihat SE 469 terbaru),” jelasnya, Selasa (18/5/2021).

Surat Edaran itu berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 s.d. waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tanggal 22 April 2021.

SE Gubernur Kepri No. 453/SET-STC/IV/2021: SE 453-PPDN

SE Gubernur Kepri No. 469/SET-STC/IV/2021: 469 (SE) Gub Kepri tentang Perubahan atas SE Gub 453 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional di masa Pandemi

(Din)