Ini Syarat Terbaru Penumpang KM Sabuk Nusantara

Calon penumpang saat ingin membeli tiket kapal di kantor PT Pelni Cabang Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kapal KM Sabuk Nusantara kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti operasi. PT Pelni pun menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dilengkapi oleh calon penumpang.

Kepala Operasi PT Pelni Cabang Tanjungpinang Suharto mengatakan, saat ini pihaknya mulai mengoperasikan tiga armada KM Sabuk Nusantara 48, 80, dan 83. Suharto menjelaskan, setiap calon penumpang wajib melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Penumpang wajib sudah vaksin, memiliki keterangan antigen atau PCR, serta men-download aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya di Kantor Pelni Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (31/08).

Selain itu, Suharto menegaskan, penumpang berusia kurang dari 12 tahun, tidak dibenarkan untuk berangkat antarpulau. Baginya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri saat ini.

Lanjutnya, apabila tetap ingin memaksa untuk berangkat, pihak keluarga wajib meminta izin kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri.

Apabila sudah mendapatkan surat persetujuan dari Satgas COVID-19 Kepri, barulah PT Pelni dapat membenarkan keberangkatan anak dengan usia di bawah 12 tahun tersebut.

“Kita akan bawa apabila ada surat dari Satgas Kepri, dan tujuan,” tegasnya.

“Dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *