Ini Tersangka Penggelapan Uang KSP Karya Bhakti Senilai Rp6 Miliar

Tersangka E
Tersangka E saat diekspose di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengungkap sosok tersangka kasus penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti dengan total anggaran Rp6 miliar.

“Kita tetapkan dua tersangka yakni E dan HN. Namun HN sudah almarhum,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (20/03).

E merupakan teller dari KSP Karya Bhakti, sedangkan HN adalah kepala bidang operasional. Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada tahun 2014 hingga 31 Agustus 2015.

Modus operandinya, pelaku E melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Kemudian memalsukan tanda tangan nasabah tersebut dan mengajukan otorisasi untuk mencairkan dana sesuai dengan nominal yang dibuat. Ia mengambil yang dari case box dan menyimpan dalam tas pribadi.

“Agar tak ketahuan, pelaku E sengaja tak mencetak transaksi. Lalu tersangka mengubah jumlah saldo tabungan milik nasabah. Dengan menggunakan pena,” tutur.

Ketika ditanya, pelaku beralasan mesin pencetak mesin tabungan sedang rusak. Maka diperjelas dengan pena. Sementara peran pelaku HN membuat peminjaman fiktif.

Kompol Budi Hartono melanjutkan, total uang yang berada dalam KSP Karya Bhakti itu mencapai Rp6 miliar. Pelaku E memperoleh Rp1,9 miliar. Untuk sisanya, masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Unjuk Rasa Ricuh, Polresta Barelang Sebut Aksi Massa Tak Berizin

Nantinya Satreskrim Polresta Barelang juga akan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan kalkulasi pasti serta dugaan pidana perbankan pada kasus tersebut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News