LINGGA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengembalikan dua berkas perkara yakni investasi bodong dan premanisme kepada Satreskrim Polres Lingga.
Berkas tersebut masing-masing terkait kasus dugaan investasi bodong di Lingga dengan tersangka SR, serta kasus tindakan premanisme di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, dengan tersangka MS dan tiga rekannya.
Kedua berkas perkara itu sebelumnya telah diajukan oleh Satreskrim Polres Lingga ke JPU pada 15 dan 16 Mei 2025. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, JPU menyatakan masih ada kekurangan dalam kelengkapan administrasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhony Armandos, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Iya benar, berkas tersebut sudah kami kembalikan kepada Satreskrim Polres Lingga untuk dilengkapi lebih lanjut. Untuk detail kekurangannya, kami belum bisa sampaikan ke publik,” kata Dhony, Selasa, 10 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, juga mengonfirmasi pengembalian berkas tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk dari JPU.
“Iya, benar sekali. Saat ini kita sedang melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap. Dalam minggu ini, berkas tersebut akan kami kirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” ungkap Iptu Maidir.
Kasus investasi bodong di Lingga yang melibatkan SR, serta tindakan premanisme oleh MS dan tiga orang lainnya di Desa Tinjul, menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Lingga.
Publik menanti proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, mengingat kedua kasus ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat.