IPW Dorong Sanksi Pidana untuk Ferdy Sambo Soal Ambil CCTV

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri menjerat sanksi pidana kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng menilai, Sambo tidak boleh hanya diproses etik melainkan juga harus diproses pidana. Sebab, pengambilan CCTV di rumah dinasnya masuk dalam ranah pidana obstruction of justice.

“Jadi pelanggaran kode etiknya itu adalah ‘obstruction of justice’ ya namanya. Karena menghalangi proses penegakan hukum. Perbuatan yang dilakukan itu adalah merusak TKP, kemudian menghilangkan barang bukti CCTV mungkin pistol. Ya itu bisa dipidana, dengan Pasal 221 jo Pasal 233 (KUHP) ancamannya 4 tahun,” kata Sugeng Minggu (7/8) seperti dilansir CNNIndonesia.

Sugeng juga mengatakan, tindakan yang dilakukan Sambo merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara berjemaah. Sambo disebut melawan hukum, dengan mengajak serta anggotanya terlibat dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh sebab itu, Sugeng berharap pemeriksaan kode etik Sambo bisa dipercepat dan menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia juga berharap, para anggota Sambo turut diproses dan dikenakan sanksi serupa.

“Saya berharap pemeriksaan kode etiknya bisa dipercepat kemudian diproses sidang etik dipercepat dengan pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian kalau ada unsur pidananya kepada Sambo dan kawan-kawan itu dan anggota-anggotanya bisa disebut geng ini ya, itu juga dikenakan, dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat,” ucapnya.

Baca juga: Kapolri Resmi Mencopot Jabatan Ferdy Sambo Beserta Dua Jenderal Lainnya