Isdianto Mantan Gubernur Kepri Diperiksa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Isdianto
Isdianto mantan Gubernur Kepri bersama tiga saksi lainnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Isdianto, mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan  Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/09).

Dengan mengenakan baju putih Isdianto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi  dana bantuan hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Selain Isdianto, dirinya diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya Misbardi, Akbar Kuriadi dan Ruli Adit Putra.

Dalam perkara ini ada lima terdakwa, yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan,  Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Di kantor pengadilan Isdianto tampak sesekali menyeka wajahnya sebelum sidang dimulai.

Dalam sidang ini dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri sementara jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kepri Triyanto bersama dua jaksa lainnya. Sementara itu, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Sampai dengan sekira pukul 11.30 WIB, sidang kasus korupsi ini baru saja dimulai dan sedang berjalan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Disidang, Dua Lagi Menyusul

Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp6.215.000.000 sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepri. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Dan atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. (*)