Isdianto Realisasikan Insentif untuk Guru TPQ/MDT, Penyuluh Agama dan Imam Hafiz Quran

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Plt. Gubernur H Isdianto sudah merealisasikan insentif untuk mubalig (guru TPQ/MDT),  penyuluh agama Islam non-PNS serta imam hafiz 1 juz, 20 juz dan 30 juz. Insentif itu sudah diserahkan kepada 10.343 orang di seluruh Kepulauan Riau. Direncanakan, Juli nanti insentif lanjutan pun segera disalurkan lagi.

“Alhamdillah, sampai memasuki hari-hari terakhir Ramadhan tahun ini, seluruh insentif sudah disalurkan. Saya sudah memastikan 10.343 mubaligh sudah mendapatkannya. Semoga ini membantu di saat pandemi masih melanda negeri ini,” kata Isdianto di Mapolda Kepri, Selasa (19/5).

Insentif itu diberikan kepada 9.930 guru TPQ/MDT/MDA. Mereka tersebar sebanyak 4.205 di Batam, 1.862 di Karimun, 1.495 di Bintan, 902 di Tanjungpinang, 737 di Lingga, 521 di Lingga dan 206 untuk guru-guru di Anambas.

Insentif juga diserahkan kepada 279 PAI, 57 imam hafiz 10 juz, 34 imam hafiz 20 juz dan 43 imam hafiz 30 juz. Total keseluruhan insentif untuk para mubaliqh dan imam ini mencapai Rp5.873.400.000.

Isdianto menambahkan bahwa pemberian insentif kepada para mubalig huru TPQ/PDT, PAI non PNS dan imam hafiz Quran ini untuk memberikan motivasi sekaligus pembinaan. Guna menciptakan masyarakat yang agamis dan berakhlak mulia khususnya bagi para generasi mendatang.

“Muara akhir dari kegiatan pemberian insentif ini adalah untuk menciptakan SDM Kepri yang tangguh, berkarakter dan berakhlak mulia. Kita mau anak-anak Kepri tidak hanya pintar dan cerdas saja, namun juga agamis. Sehingga Kepri bisa maju nantinya. Baik dalam hal infrastruktur maupun dalam hal SDM,” kata Isdianto.

Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri ini juga  mengingatkan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 dan Idul Fitri nanti saat pandemi Covid-19. Menurut Isdianto pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri untuk zona merah dan zona kuning, tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Selain itu juga memgikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk itu, sebelumnya Isdianto pun mengeluarkan surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 yang ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Walikota se-Kepri. Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.