BATAM – Kasus penipuan kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini korbannya adalah istri dari mantan jenderal TNI berinisial Ya. Ia diduga menjadi korban penipuan saat membeli sebuah jam tangan dari salah satu toko di Batam.
Awalnya, korban melakukan pemesanan dan mentransfer uang sebesar Rp320.000 ke rekening toko PT A ZZ dan P Oleh-Oleh Umrah dan Haji. Namun, tak lama kemudian, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Batam berinisial AJS.
Pelaku mengklaim bahwa jam tangan yang dipesan merupakan barang ilegal dan telah diamankan oleh Bea Cukai. Korban pun diancam untuk segera mentransfer uang tambahan sebesar Rp7.950.000 agar barang tersebut bisa “dibebaskan”.
“(AJS) ini yang ngancam, 20 menit harus ditransfer Rp7.950.000,” ujar sumber ulasan.co yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/4/2025).
Korban diminta mentransfer uang ke rekening BRI: 5261**** 17** 53* a.n. RE.
Baca juga: Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Penyelundupan Ponsel
Hingga berita ini diturunkan, Ulasan.co masih berupaya menghubungi toko terkait serta Bea Cukai Batam untuk mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News