Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Bisa Dihapus, Ini Syarat Pemutihan Lengkapnya

Ilustrasi - Pemerintah resmi menyiapkan program pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan. (Foto: Kesmas-ID.com)
Ilustrasi - Pemerintah resmi menyiapkan program pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan. (Foto: Kesmas-ID.com)

JAKARTA – Kabar baik datang untuk masyarakat yang selama ini menunggak iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menyiapkan program pemutihan tunggakan agar peserta bisa kembali aktif tanpa beban utang iuran. Program ini rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2025 hingga 2026.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun di APBN 2026 untuk menutup tunggakan iuran peserta miskin yang memenuhi syarat. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Prabowo Bikin Gebrakan, Mahasiswa Kedokteran Indonesia Bakal Dikirim Belajar ke Selandia Baru

Bagi Anda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, berikut syarat lengkap program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025–2026:

  1. Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
  2. Peserta mandiri yang telah masuk ke segmen PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama otomatis dihapus.
  3. Peserta yang tergolong tidak mampu atau miskin.
  4. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu data resmi masyarakat kurang mampu.
  5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
  6. Peserta BPU dan BP yang lolos verifikasi berhak mendapat penghapusan tunggakan, dengan ketentuan maksimal tunggakan yang diputihkan adalah 24 bulan. Jika ada lebih dari itu, sisanya wajib ditanggung pribadi.

Meskipun mekanisme rinci program pemutihan ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak BPJS Kesehatan, skemanya disebut akan dilakukan dengan memindahkan peserta mandiri ke segmen PBI. Dengan begitu, pemerintah bisa menghapus tunggakan lama sesuai syarat yang telah ditentukan.

Jika Anda masih tercatat memiliki tunggakan dari masa kepesertaan mandiri, maka pemerintah akan menghapus utang iuran tersebut selama Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak akan membebani pemerintah daerah.

“Kebijakan pemutihan ini akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Ghufron.

Ia juga memastikan, penggunaan data DTSEN akan membuat program ini tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta yang benar-benar berhak akan mendapatkan manfaat maksimal tanpa merugikan sistem.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu untuk mendapatkan kembali akses layanan kesehatan nasional tanpa terkendala tunggakan iuran.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News