IWO Kepri Harap Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

IWO Kepri
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah. (Foto: Dok Iskandar)

TANJUNGPINANG – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah, merespons aksi tindakan pengeroyokan wartawan Novendra alias Era di Tanjungpinang. Ia mengutuk tindakan oknum pendukung pasangan calon (paslon) tersebut.

“Secara tegas saya mengecam aksi kekerasan terhadap seorang wartawan di Tanjungpinang oleh oknum tersebut. Ini tak bisa dibiarkan, polisi harus segera menangkap pelaku. Karena korban sudah membuat laporan resmi ke polisi. Kita menyayangkan atas kejadian tersebut,” kata Iskandar, Rabu 27 November 2024.

Iskandar menuturkan, seharusnya oknum tersebut memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.

“Di UU 40 Tentang Pers jelas, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” jelasnya.

Seharusnya jika siapapun merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).

“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya,” katanya.

Ia menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Iskandar.

Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis diantaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.

Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik.

“Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri,” katanya.

Baca juga: PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Novendra alias Era wartawan digitalnews melapor ke Polresta Tanjungpinang usai mengalami tindakan pengeroyokan oknum pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di depan rumah Rahma, Perumahan Sapphire Hill, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa sore 26 November 2024.

Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/166/XI/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

Kejadian itu bermula saat Era hendak meliput ke lokasi, karena mendapat informasi adanya penggeledahan terkait dugaan Money Politics yang diduga melibatkan tim pemenangan paslon nomor urut 01.

Setibanya di lokasi, Era tiba-tiba didatangi beberapa orang yang keluar dari rumah Rahma. Usai bersalaman oknum berinisial HH tiba-tiba memukul topi Era dan mencekiknya. “Kau buat berita itu bagus-bagus kau,” ujar HH kepada Era.

Tidak hanya HH, oknum pelaku lainnya juga membenturkan kepalanya ke kepala Era.

“Sudah buat laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, saat saya mau melakukan upaya peliputan dari adanya informasi yang beredar terkait penggeledahan dugaan money politics,” kata Era, Selasa malam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News