Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Angkat Bicara dan Respons Perusahaan

Komdigi bekukan sementara izin TikTok. (Foto: net/istimewa)
Komdigi bekukan sementara izin TikTok. (Foto: net/istimewa)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Penyebab Izin TikTok Dibekukan Komdigi

Menurut Alexander, Komdigi sebelumnya telah meminta data detail terkait traffic, aktivitas live streaming, data monetisasi, serta jumlah dan nilai gift. Permintaan ini diajukan karena muncul dugaan bahwa sebagian akun TikTok melakukan praktik judi online (judol) melalui siaran langsung.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan perusahaan diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap,” jelas Alexander.

Namun, TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta. Melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan hanya bisa merespons sesuai prosedur internal dan kebijakan perusahaan.

Menanggapi hal itu, Alexander menegaskan permintaan data dari Komdigi sudah sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat wajib memberikan akses sistem informasi maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat. Dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Dengan demikian, transformasi digital di Indonesia tetap berjalan sehat, adil, dan aman.

Respons TikTok Usai Izinnya Dibekukan

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara TikTok menegaskan pihaknya selalu menghormati hukum serta regulasi di negara tempat mereka beroperasi.

Perusahaan asal Tiongkok itu menyebut terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik. “Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujarnya.

Apakah Masyarakat Terdampak?

Alexander memastikan, layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izinnya berstatus nonaktif. Menurutnya, pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, TikTok telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah. Jika semua kewajiban dipenuhi, status pembekuan bisa segera dipulihkan.

DPR Dukung Langkah Tegas Komdigi

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan dukungannya terhadap Komdigi. Ia menyebut sanksi ini penting untuk menegakkan regulasi sekaligus menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan sesuai hukum nasional.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” ujar Dave dikutip dari Antara, Jumat (3/10/2025).

Dave menekankan, semua platform digital—baik lokal maupun asing—wajib tunduk pada hukum nasional serta bertanggung jawab atas konten yang beredar di sistemnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar pembekuan izin TikTok tidak sampai mematikan ekosistem UMKM. Pasalnya, TikTok dengan fitur TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar luas bagi jutaan pelaku usaha lokal.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif. Melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Dave.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News