Hukum  

Jadi Buronan Kejaksaan, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Dieksekusi Tim Tabur

Tim Tabur Kejaksaaan saat mengamankan terpidana (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

Jambi – Terpidana Ir. Saryono Bin Wirodihardjo (59) tak bisa berbuat apa-apa setelah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (09/06).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000 dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana IR. Saryono Bin Wirodihardjo dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima
tahun.

“Terpidana IR. Saryono Bin Wirodihardjo diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jambi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Terpidana ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus empat orang terpidana. Di mana dua orang terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan sedangkan dua orang terpidana melarikan diri (DPO).

“Dengan ditangkapnya, terpidana Musashi Pangeran Batara dan Terpidana IR. Saryono Bin Wirodihardjo, maka empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya,” kata Leonard.

Sehari sebelumnya, Tim Tabur juga meringkus terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama. Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (08/06).

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet